Suatu organisasi mempunyai sebuah
strategi, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Strategi menjadi panduan
bagi semua unsur organisasi untuk dituju dan dicapai. Strategi yang biasanya di
tuangkan dalam sebuah visi dan misi tersebut kemudian di terjemahkan dalam
tujuan-tujuan yang bersifat rinci untuk dicapai dalam jangka waktu 1 tahun.
Tujuan organisasi diformulasikan dalam pernyataan-pernyataan kualitatif. Anggaran akan dibuat untuk menyatakan tujuan-tujuan tersebut dalam sebuah pernyataan kulitatif. Suatu organisasi sektor publik dikatakan mempunyai kinerja atau performa (performance) yang baik jika segala aktivitasnya berada dalam kerangka anggaran dan tujuan yang ditetapkan serta dalam jangka panjang mampu mewujudkan strategi yang dipunyai.
Anggaran dengan pendekatan PPBS menjadi inti dalam proses penyusunan anggaran modern selain kombinasi dengan pendekatan yang lain seperti pendekatan kinerja dan penganggaran berbasis nol (zero based budgeting).
Tujuan organisasi diformulasikan dalam pernyataan-pernyataan kualitatif. Anggaran akan dibuat untuk menyatakan tujuan-tujuan tersebut dalam sebuah pernyataan kulitatif. Suatu organisasi sektor publik dikatakan mempunyai kinerja atau performa (performance) yang baik jika segala aktivitasnya berada dalam kerangka anggaran dan tujuan yang ditetapkan serta dalam jangka panjang mampu mewujudkan strategi yang dipunyai.
Anggaran dengan pendekatan PPBS menjadi inti dalam proses penyusunan anggaran modern selain kombinasi dengan pendekatan yang lain seperti pendekatan kinerja dan penganggaran berbasis nol (zero based budgeting).
Terkait
dengan kerangka hubungan strategi dan aktivitas dari sebuah organisasi sektor
publik diatas, terdapat beberapa kelebihan dari pendekatan sistem perencanaan,
program, dan anggaran terpadu (planning, programming, dan budgeting system
PPBS) dibandingkan denga anggaran tradisional , antara lain :
1. Pendekatan PPBS menghubungkan pengeluaran dengan tujuan.
2. Pendekatan PPBS mendorong organisasi untuk memikirkan
beberapa alternatif aktivitas / alat untuk mencapai pencapaian tujuan yang
sama.
3. Pendekatan PPBS mendorong organisasi melakukan analisis
mengenai perilaku biaya dan mengurangi pendanaan pada tingkat tertentu dari
suatu aktivitas jika tidak menghasilkan peningkatan hasil (outcome).
4. Pendekatan PPBS memungkinkan (dan meupakan kebutuhan
anggaran berbasis nol) untuk peninjauan secara periodik dari semua program dan
aktivitas untuk menyakinkan bahwa mereka konsisten dengan tujuan
organisasi.
v TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN ANGGARAN
Langkah 1: Penetapan strategi
organisasi (visi dan misi)
Visi dan misi adalah sebuah cara
pandang yang jauh kedepan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang
harus dicapai oleh sebuah organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi
organisasi harus dapat :
·
Mencerminkan apa
yang ingin dicapai.
·
Memberikan arah dan
fokus strategi yang jelas.
·
Menjadi perekat dan
menyatukan berbagai gagasan strategis.
·
Memiliki orientasi
masa depan.
·
Menumbuhkan seluruh
unsur organisasi.
·
Menjamin
kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Langkah 2: Pembuatan tujuan
Tujuan
dalam hal ini adalah suatu yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 tahun atau
yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional. Sebuah tujuan
operasional yang baik harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.
Harus
merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).
2.
harus dapat diukur
untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.
3.
Harus dapat di ukur
dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action).
4.
Harus tepat artinya
tujuan tesebut memberikan peluang kecil untukmanimbulkan interpretasi individu.
Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.
Langkah 3: Penetapan Aktivitas
Tujuan operasional akan menjadi dasar
dalam penyusunan anggaran. Seperti dalam bab sebelumnya, kita menghadapi
beberapa alternatif pendekatan dalam penyusunan anggaran. Ketika pendekatan
kinerja dan PPBS yang digunakan maka langkah yang harus dilakukan dalam
penyusunan anggaran adalah penetapan aktivitas. Aktivitas dipilih berdasarkan
strategi organisasi dan operasional yang telah ditetapkan. Misalnya Polres
“Damai “ memiliki tujuan meningkatkan rasa aman dimasyarakat. Untuk mencapai
tujuan tersebut Polres “Damai” merancang beberapa rencana aktivitas. Rencana
aktivitas (program) yang bisa diadakan,antara lain:
·
Patroli
keliling
·
Pembuatan saluran
bantuan darurat,online 911
·
Penjagaan
tempat-tempat publik.
Organisasi kemudian membuat sebuah
unit / paket keputusan (decision package) berisi beberapa alternatif keputusan
atas setiap aktivitas. Alternatif keputusan tersebut menjadi identitas dan
penjelasan bagi aktivitas yang bersangkutan. Secara umum alternatif keputusan
berisi komponen-komponen sebagai berikut:
·
Tujuan aktivitas
tersebut,dinyatakan dalam suatu cara yang membuat tujuan yang diharapkan
menjadi jelas.
·
Alternatif
aktivitas /alat untuk mencapai tujuan yang sama dan alasan mengapa alternatif-alternatif
tersebut ditolak.
·
Konsekuensi dari
tidak dilakukanya aktivitas tersebut
·
Input,kuantitas,atau
unit pelayanan yang disediakan (output),dan hasil (outcome) pada berbagai
tingkat pendanaan.
Langkah 4 : Evaluasi dan pengambilan
keputusan
Setelah pengajuan anggaran disiapkan
langkah selanjutnya adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan.Tekhnisnya
alternatif keputusan dari semua aktifitas semua program yang direncanakan
digabungkan dalam satu table dan diurutkan berdasarkan prioritasnya. Setiap
level anggaran dianggap sebagai satuan yantg berbeda. Dalam contoh sebelumnya
aktifitas pelatihan komputer mempunyai 4 alternatif anggaran, maka keempat
level tersebut dianggap sebagai alternatif yang berdiri sendiri.
Dalam penyusunan anggaran program yang berbasis not. Asumsi yang digunakan adalah pengambil kebijakan organisasi akan menerima apapun urutan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan demikian kewajiban mereka hanyalah menentukan besarnya anggaran. Sehingga besarnya anggaran yang akan menentukan aktifitas mana saja yang dapat dilaksanakan.
Dalam penyusunan anggaran program yang berbasis not. Asumsi yang digunakan adalah pengambil kebijakan organisasi akan menerima apapun urutan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan demikian kewajiban mereka hanyalah menentukan besarnya anggaran. Sehingga besarnya anggaran yang akan menentukan aktifitas mana saja yang dapat dilaksanakan.
v PELAPORAN DAN EVALUASI ANGGARAN
Setelah anggaran selesai disusun, organisasi sektor publik melaksanakan apa yang dianggarkan dalam kegiatan-kegiatan selama tahun berjalan.Pelaksanaan anggaran kinerja tidak bisa dilepaskan dari proses pelaporan dan evaluasi atas aktivitas yang telah dilakukan.Salah satui ukuran keberhasilan anggaran kinerja adalah kemampuannya untuk diukur dan dievaluasi guna mendapatkan umpan balik.
Setiap organisasi sektor publik harus
melaporkan pada tingkat dimana mereka telah mencapai tujuan yang
ditetapkan.Artinya,setiap organisasi harus menyediakan informasi mengenai
aktivitas yang telah dilakukan.Informasi ini seharusnya meliputi
input,output,outcome,dan berbagai indikator kualitatif lainnya yang dirasa
perlu.Hal ini berbeda dengan pelaksanaan anggaran tradisional yang menekankan
pada pelaporan kuantitatif.
Di Amerika,praktik pelaporan ini didasari salah satu pernyataan Govermental Accountina Standarts Board (GASB) sbb:
Di Amerika,praktik pelaporan ini didasari salah satu pernyataan Govermental Accountina Standarts Board (GASB) sbb:
Laporan keuangan (organisasi) harus
menyediakan informasi untuk membantu pengguna didalam mengukur biaya
usaha-usaha pelayanan dan pencapaian entitas pemerintah.Informasi ini membantu
pengguna mengukur ekonomis,efisiensi,serta efektivitas pemerintah dan mungkin
membantu membentuk suatu dasar bagi keputusan pendanaan.
Untuk menindaklanjuti tujuan tersebut,GASB telah mengembangkan sebuah bentuk laporan untuk dibuat oleh setiap organisasi sektor publik.Laporan tersebut adalah Service Efforts and Accomplisment (SEA)
Untuk menindaklanjuti tujuan tersebut,GASB telah mengembangkan sebuah bentuk laporan untuk dibuat oleh setiap organisasi sektor publik.Laporan tersebut adalah Service Efforts and Accomplisment (SEA)
SEA mengukur keberhasilan organisasi
dalam 3 indikator,yaitu :
a.
Indikator
usaha,yakni sumber daya yang digunakan untuk pelayanan (input)
b.
Indikator
pencapaian,yakni pelayanan apa yang dapat disediakan dan dicapai dengan input
yang tersedia (output dan outcome)
c.
Indikator yang
menghubungkan usaha dan pencapaian.Indikator ini dibagi menjadi 2 lagi yaitu :
·
Indikator
efesiensi,perbandingan input dan output.
·
Indikator
efektifitas,perbandingan input dan outcome.
v PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) denagn menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
RKPD (Rencana kerja pemerintah daerah)
Disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Hal – hal yantg harus termuat dalam RKPD adalah
a)
Rancangan rangka
ekonomi daerah.
b)
Prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah
c)
Rencana kerja yang
terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat6
atau pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei
sebelum tahun anggaran berkenaan
Kebijakan umum APBD (KUA)
Kebijakan umum APBD (KUA)
Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD ,
berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan menteri dalam
negri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD tersebut termuat antara lain:
a.
Pokok – pokok
kebijakan yang sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah
b.
Prinsip dan
kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.
c.
Teknis penyusunan
APBD.
d.
Hal – hal khusus
lainnya.
Prioritas dan plafon anggaran
Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan
PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Menentukan skala prioritas
untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
b.
Menetukan urutan
program untuk masing – masing urusan.
c.
Menyusun plafon
anggaran untuk masing – masing program.
Kebijakan umum APBD dan PPA yang
telah disepakati masing – masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani oleh kapala daerah dan pimpinan DPRD
Pedoman penyusunan program rencana kerja dan anggaran SKPD. Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
Pedoman penyusunan program rencana kerja dan anggaran SKPD. Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a.
PPA yang
dialokasikan untukn setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembiayaan
b.
Sinkronisasi
program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan
standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
c.
Batas waktu penyampaian
RKA-SKPD kepada PPKD.
d.
Hal – hal lainnya
yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD, terkait dengan prinsip – prinsip
peningktan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan
anggaran dalam rangka pencampaian prestasi kerja.
e.
Dokumen sebagai,
lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening, APBD, format RKA, SKPD, Analisis
standar belanja dan standar satuan harga.
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran
Pemerintah Daerah menyusun pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD). Pedoman penyusunan RKA – SKPD mencakup :
a.
PPA yang
dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembiayaan
b.
Sinkronisasi
program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD sesuai dengan standar
pelayanan
c.
Batas waktu penyampaian
RKA – SKPD kepada PPKD
d.
Hal-hal lainnya
yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip
peningkata efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas
e.
Dokumen sebagai
lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA – SKPD, analisis
standar belanja, dan standar satuan harga
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA- SKPD)
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA –SKPD, kepala SKPD
menyusun RKA–SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan: Pendekatan
kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan
menyusun prakiraan maju, Pendekatan penganggaran terpadu dilakukan
dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan
SKPD, Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan
dengan memerhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan output.
Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluran jangka menegah daerah, pendekatan penganggaran terpadu, pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evalusi ini bertujuan untuk menilai progaram dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya.
Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluran jangka menegah daerah, pendekatan penganggaran terpadu, pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evalusi ini bertujuan untuk menilai progaram dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya.
Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada :
a.
Indikator kinerja
b.
Capaian atau target
kinerja
c.
Standar analisi
belanja
d.
Standar satuan
harga
e.
Standar pelayanan
minimal
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada
penjabat pengeola keuangan daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah. Jika dalam pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka
SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD
disampakan kepada penjabat pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai bahan
penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepada daerah tentang
penjabaran APBD. Rapedra tentang APBD yang telah disusun tersbut kemudian disampaikan
kepada kepala daerah.
Rapedra tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas :
Rapedra tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas :
a.
Ringkasan APBD
b.
Ringkasan APBD
menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD
c.
Rincian APBD
menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan
pembiayaan
d.
Rekapitulasi
belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan
kegiatan
e.
Rekapitulasi
belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan.
f.
Daftar jumlah
pegawai per golongan dan per jabatan
g.
Daftar piutang
daerah
h.
Daftar penyertaan
modal daerah
i.
Daftar perkiraan
penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
j.
Daftar perkiraan
penambahan dan pengurangan aset lain-lain
k.
Daftar kegiatan-kegiatan
tahun anggaran
l.
Daftar dana cadangan
daerah
m.
Daftar pinjaman
daerah dan obligasi daerah
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib
memuat penjelasan sebgai berikut :
a.
untuk pendapatan
mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif harga
b.
untuk belanja mencakup
dasar hukum, satuan volume, harga satuan, lokasi kegiatan, dan sumber pendanaan
kegiatan
c.
untuk pembiayaan
mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan, dan tujuan
pengeluaran pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar