welcome to my blog

maaf kalo isinya jelek... :-)

Rabu, 23 November 2011

PROSES ANGGARAN BERBASIS KINERJA


Suatu organisasi mempunyai sebuah strategi, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Strategi menjadi panduan bagi semua unsur organisasi untuk dituju dan dicapai. Strategi yang biasanya di tuangkan dalam sebuah visi dan misi tersebut kemudian di terjemahkan dalam tujuan-tujuan yang bersifat rinci untuk dicapai dalam jangka waktu 1 tahun.
            Tujuan organisasi diformulasikan dalam pernyataan-pernyataan kualitatif. Anggaran akan dibuat untuk menyatakan tujuan-tujuan tersebut dalam sebuah pernyataan kulitatif. Suatu organisasi sektor publik dikatakan mempunyai kinerja atau performa (performance) yang baik jika segala aktivitasnya berada dalam kerangka anggaran dan tujuan yang ditetapkan serta dalam jangka panjang mampu mewujudkan strategi yang dipunyai.
            Anggaran dengan pendekatan PPBS menjadi inti dalam proses penyusunan anggaran modern selain kombinasi dengan pendekatan yang lain seperti pendekatan kinerja dan penganggaran berbasis nol (zero based budgeting).
            Terkait dengan kerangka hubungan strategi dan aktivitas dari sebuah organisasi sektor publik diatas, terdapat beberapa kelebihan dari pendekatan sistem perencanaan, program, dan anggaran terpadu (planning, programming, dan budgeting system PPBS) dibandingkan denga anggaran tradisional , antara lain :
1.      Pendekatan PPBS menghubungkan pengeluaran dengan tujuan.
2.      Pendekatan PPBS mendorong organisasi untuk memikirkan beberapa alternatif aktivitas / alat untuk mencapai pencapaian tujuan yang sama.
3.      Pendekatan PPBS mendorong organisasi melakukan analisis mengenai perilaku biaya dan mengurangi pendanaan pada tingkat tertentu dari suatu aktivitas jika tidak menghasilkan peningkatan hasil (outcome).
4.      Pendekatan PPBS memungkinkan (dan meupakan kebutuhan anggaran berbasis nol) untuk peninjauan secara periodik dari semua program dan aktivitas untuk menyakinkan bahwa mereka konsisten dengan tujuan organisasi. 

v  TAHAP-TAHAP PENYUSUNAN ANGGARAN

Langkah 1: Penetapan strategi organisasi (visi dan misi)
Visi dan misi adalah sebuah cara pandang yang jauh kedepan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi organisasi harus dapat :
·         Mencerminkan apa yang ingin dicapai.
·         Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.
·         Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.
·         Memiliki orientasi masa depan.
·         Menumbuhkan seluruh unsur organisasi.
·         Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.



Langkah 2: Pembuatan tujuan
            Tujuan dalam hal ini adalah suatu yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional. Sebuah tujuan operasional yang baik harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.      Harus merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).
2.      harus dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.
3.      Harus dapat di ukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action).
4.      Harus tepat artinya tujuan tesebut memberikan peluang kecil untukmanimbulkan interpretasi individu. Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.

Langkah 3: Penetapan Aktivitas
Tujuan operasional akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran. Seperti dalam bab sebelumnya, kita menghadapi beberapa alternatif pendekatan dalam penyusunan anggaran. Ketika pendekatan kinerja dan PPBS yang digunakan maka langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan anggaran adalah penetapan aktivitas. Aktivitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan operasional yang telah ditetapkan. Misalnya Polres “Damai “ memiliki tujuan meningkatkan rasa aman dimasyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut Polres “Damai” merancang beberapa rencana aktivitas. Rencana aktivitas (program) yang bisa diadakan,antara lain:
·         Patroli keliling 
·         Pembuatan saluran bantuan darurat,online 911
·         Penjagaan tempat-tempat publik.

Organisasi kemudian membuat sebuah unit / paket keputusan (decision package) berisi beberapa alternatif keputusan atas setiap aktivitas. Alternatif keputusan tersebut menjadi identitas dan penjelasan bagi aktivitas yang bersangkutan. Secara umum alternatif keputusan berisi komponen-komponen sebagai berikut:
·         Tujuan aktivitas tersebut,dinyatakan dalam suatu cara yang membuat tujuan yang diharapkan menjadi jelas.
·         Alternatif aktivitas /alat untuk mencapai tujuan yang sama dan alasan mengapa alternatif-alternatif tersebut ditolak.
·         Konsekuensi dari tidak dilakukanya aktivitas tersebut
·         Input,kuantitas,atau unit pelayanan yang disediakan (output),dan hasil (outcome) pada berbagai tingkat pendanaan.

Langkah 4 : Evaluasi dan pengambilan keputusan
Setelah pengajuan anggaran disiapkan langkah selanjutnya adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan.Tekhnisnya alternatif keputusan dari semua aktifitas semua program yang direncanakan digabungkan dalam satu table dan diurutkan berdasarkan prioritasnya. Setiap level anggaran dianggap sebagai satuan yantg berbeda. Dalam contoh sebelumnya aktifitas pelatihan komputer mempunyai 4 alternatif anggaran, maka keempat level tersebut dianggap sebagai alternatif yang berdiri sendiri.
            Dalam penyusunan anggaran program yang berbasis not. Asumsi yang digunakan adalah pengambil kebijakan organisasi akan menerima apapun urutan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan demikian kewajiban mereka hanyalah menentukan besarnya anggaran. Sehingga besarnya anggaran yang akan menentukan aktifitas mana saja yang dapat dilaksanakan.


v  PELAPORAN DAN EVALUASI ANGGARAN

            Setelah anggaran selesai disusun, organisasi sektor publik melaksanakan apa yang dianggarkan dalam kegiatan-kegiatan selama tahun berjalan.Pelaksanaan anggaran kinerja tidak bisa dilepaskan dari proses pelaporan dan evaluasi atas aktivitas yang telah dilakukan.Salah satui ukuran keberhasilan anggaran kinerja adalah kemampuannya untuk diukur dan dievaluasi guna mendapatkan umpan balik.
Setiap organisasi sektor publik harus melaporkan pada tingkat dimana mereka telah mencapai tujuan yang ditetapkan.Artinya,setiap organisasi harus menyediakan informasi mengenai aktivitas yang telah dilakukan.Informasi ini seharusnya meliputi input,output,outcome,dan berbagai indikator kualitatif lainnya yang dirasa perlu.Hal ini berbeda dengan pelaksanaan anggaran tradisional yang menekankan pada pelaporan kuantitatif.
            Di Amerika,praktik pelaporan ini didasari salah satu pernyataan Govermental Accountina Standarts Board (GASB) sbb:
Laporan keuangan (organisasi) harus menyediakan informasi untuk membantu pengguna didalam mengukur biaya usaha-usaha pelayanan dan pencapaian entitas pemerintah.Informasi ini membantu pengguna mengukur ekonomis,efisiensi,serta efektivitas pemerintah dan mungkin membantu membentuk suatu dasar bagi keputusan pendanaan.
            Untuk menindaklanjuti tujuan tersebut,GASB telah mengembangkan sebuah bentuk laporan untuk dibuat oleh setiap organisasi sektor publik.Laporan tersebut adalah Service Efforts and Accomplisment (SEA)

SEA mengukur keberhasilan organisasi dalam 3 indikator,yaitu :
a.      Indikator usaha,yakni sumber daya yang digunakan untuk pelayanan (input)
b.      Indikator pencapaian,yakni pelayanan apa yang dapat disediakan dan dicapai dengan input yang tersedia (output dan outcome)
c.       Indikator yang menghubungkan usaha dan pencapaian.Indikator ini dibagi menjadi 2 lagi yaitu :
·         Indikator efesiensi,perbandingan input dan output.
·         Indikator efektifitas,perbandingan input dan outcome.


v  PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
            APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) denagn menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.

RKPD (Rencana kerja pemerintah daerah)
            Disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Hal – hal yantg harus termuat dalam RKPD adalah 
a)      Rancangan rangka ekonomi daerah.
b)      Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah 
c)      Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat6 atau pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan

Kebijakan umum APBD (KUA)
            Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD , berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan menteri dalam negri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD tersebut termuat antara lain:
a.      Pokok – pokok kebijakan yang sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah
b.      Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.
c.       Teknis penyusunan APBD.
d.      Hal – hal khusus lainnya.

Prioritas dan plafon anggaran
            Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
a.      Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan. 
b.      Menetukan urutan program untuk masing – masing urusan.
c.       Menyusun plafon anggaran untuk masing – masing program.

Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing – masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kapala daerah dan pimpinan DPRD
Pedoman penyusunan program rencana kerja dan anggaran SKPD. Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a.      PPA yang dialokasikan untukn setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan 
b.      Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
c.       Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD.
d.      Hal – hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD, terkait dengan prinsip – prinsip peningktan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencampaian prestasi kerja.
e.      Dokumen sebagai, lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening, APBD, format RKA, SKPD, Analisis standar belanja dan standar satuan harga.




Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
            Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD). Pedoman penyusunan RKA – SKPD mencakup :
a.      PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
b.      Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD sesuai dengan standar pelayanan 
c.       Batas waktu penyampaian RKA – SKPD kepada PPKD
d.      Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkata efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas
e.      Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA – SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA- SKPD)
            Berdasarkan pedoman penyusunan RKA –SKPD, kepala SKPD menyusun RKA–SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan: Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju, Pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD, Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memerhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan output.
            Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluran jangka menegah daerah, pendekatan penganggaran terpadu, pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evalusi ini bertujuan untuk menilai progaram dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya.
Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada :
a.      Indikator kinerja
b.      Capaian atau target kinerja
c.       Standar analisi belanja
d.      Standar satuan harga
e.      Standar pelayanan minimal

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
            RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada penjabat pengeola keuangan daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jika dalam pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampakan kepada penjabat pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepada daerah tentang penjabaran APBD. Rapedra tentang APBD yang telah disusun tersbut kemudian disampaikan kepada kepala daerah.
            Rapedra tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas :
a.      Ringkasan APBD
b.      Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD
c.       Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan
d.      Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan
e.      Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan.
f.        Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan
g.      Daftar piutang daerah
h.      Daftar penyertaan modal daerah
i.        Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
j.        Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain
k.       Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran
l.        Daftar dana cadangan daerah
m.    Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebgai berikut :
a.      untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif harga
b.      untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume, harga satuan, lokasi kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan
c.       untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar