welcome to my blog

maaf kalo isinya jelek... :-)

Rabu, 04 Januari 2012

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

§  Laporan Keuangan (LK) merupakan komponen penting menciptakan akuntabilitas.
§  LK digunakan utk memberi pertimbangan decision making.
§  LK dipakai utk menilai kinerja organisasi.

TUJUAN & FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

1.      Kepatuhan & Pengelolaan
2.      Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif
3.      Perencanaan & Informasi Otorisasi
4.      Kelangsungan Hidup
5.      Hubungan Masyarakat
6.      Sumber Fakta & Gambaran
§  Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:
1.      Memberikan informasi yg digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
2.      Memberikan informasi yg digunakan utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.
§  Tujuan secara rinci:
  1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
  2. Memberikan informasi keuangan utk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yg terjadi di dalamnya.
  3. Memberikan informasi keuangan utk memonitor kinerja, kesesuaiannya dg peraturan perundangan, kontrak yg telah disepakai, & ketentuan lain yg disyaratkan.
  4. Memberikan informasi utk perencanaan & penganggaran, serta utk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya thd pencapaian tujuan operasional.
  5. Memberikan informasi utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:
a.      Utk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas shg memudahkan analisis & melakukan perbandingan dg kriteria yg telah ditetapkan, membendingkan dg kinerja periode sebelumnya, & dg kinerja unit pemerintah lain.
b.      Utk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
c.       Utk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
d.      Utk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.
§  Tujuan Laporan Keuangan untuk organisasi non bisnis juga terdapat dalam SFAC No. 4 (hal.28) dan PSAK No. 45.
§  Tujuan utama Laporan Keuangan dalam PSAK No. 45 adalah utk menyediakan informasi yg relevan utk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, & pihak lain yg menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
§  Informasi LK digunakan untuk:
  1. Membandingkan kinerja keuangan aktual dg yang dianggarkan.
  2. Menilai kondisi keuangan & hasil-hasil operasi.
  3. Membantu menentukan tingkat kepatuhan thd peraturan perundangan.
  4. Membantu mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

§  Menurut Drebin et. al (1981):
  1. Pembayar pajak
  2. Pemberi dana bantuan
  3. Investor
  4. Pengguna jasa
  5. Karyawan/pegawai
  6. Pemasok
  7. Dewan legislatif
  8. Manajemen
  9. Pemilih
  10. Badan pengawas

Pemakai lain: Lembaga pemerintah, masyarakat, regulator, kelompok politik, generasi yad, serikat dagang sektor publik, konstituen dll.

HAK & KEBUTUHAN PEMAKAI LK

§  Hak pemakai laporan keuangan:
  1. Hak untuk mengetahui
-          Mengetahui kebijakan pemerintah
-          Mengetahui keputusan yg diambil pemerintah
-          Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan & Keputusan tertentu.
  1. Hak utk diberi informasi, meliputi hak utk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan tertentu yg menjadi perdebatan publik.
  2. Hak utk didengar aspirasinya
Hak ini muncul sbg akibat konsekuensi pertanggungjawaban & pengelolaan publik (accountability & stewardship).
§  Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan:
  1. Masyarakat pengguna pelayanan publik.
Biaya, harga, & kualitas pelayanan.
  1. Masyarakat pembayar pajak & pemberi bantuan
Penggunaan dana
  1. Kerditur & Investor
Menghitung tingkat risiko, likuiditas, & solvabilitas
  1. Parlemen & Kelompok Politik
Pengawasan, mencegah bias LK & penyelewengan
  1. Manajer Publik
SIM, perencanaan, pengendalian, & pengukuran kinerja
  1. Pegawai
Informasi gaji & manajemen kompensasi

PERSAMAAN LK SEKTOR PUBLIK & SWASTA

1.      Dokumen-dokumen sumber
2.      Berperan sebagai hubungan masyarakat
3.      Membutuhkan standar akuntansi sebagai pedoman

PERBEDAAN LK SEKTOR PUBLIK ( DEP. PEMERINTAH) & SWASTA

LAPORAN DEPERTEMEN PEMERINTAH

LK SEKTOR SWASTA

1.      Fokus finansial & politik
2.      Kinerja secara finansial & non finansial
3.      Pertanggungjawaban kpd parlemen & masyarakat luas
4.      Berfokus pada bagian organisasi
5.      Melihat ke masa depan secara detail
6.      Aturan pelaporan ditentukan oleh Departemen Keuangan
7.      Laporan diperiksa oleh Treasury
8.      Cash Accounting

1.      Fokus financial
2.      Sebagian besar diukur sec. Finansial
3.      Pertanggungjawaban kpd pemegang saham & kreditur
4.      Berfokus pada organisasi secara keseluruhan
5.      Tidak dapat melihat masa depan secara Detail
6.      Aturan pelaporan ditentukan oleh UU, standar akuntansi, pasar modal, & praktik akuntansi
7.      Laporan keuangan diaudit oleh auditor independen
8.      Accrual Accounting


LUAS PENGUNGKAPAN YG DIPERLUKAN

1.      Fokus pengukuran & dasar akuntansi pembuatan laporan
2.      Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada laporan aktivitas
3.      Kebijakan kapitalisasi aktiva & menaksir umur ekonomi aktiva tersebut utk menentukan biaya depresiasinya.
4.      Deskripsi jenis transaksi yg masuk penerimaan program & kebijakan alokasi biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dlm laporan aktivitas.
5.      Kebijakan pemerintah dlm menentukan pendapatan operasi & non operasi.
6.      Pemerintah harus mengungkapkan secara detail dlm catatan LK tentang aset modal & utang jangka panjang.

EFEK LAPORAN KEUANGAN YANG BURUK

1.      Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana publik (pemerintah).
2.      Investor akan takut menanamkan modalnya karena LK tidak dapat diprediksi sehingga meningkatnya risiko investasi.
3.      Pemberi donor akan mengurangi atau menghentikan bantuannya.
4.      Kualitas keputusan menjadi buruk.
5.      LK tidak dapat untuk mengukur kinerja
6.      LK tidak dapat diaudit.